Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh meminta walikota Banda Aceh Mawardi Nurdin untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kinerja Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Kasatpol PP-WH ) kota Banda Aceh.
Hal itu perlu segera dilakukan pasca beredarnya kabar terkait sikap sewenang-wenang Kasatpol PP-WH Banda Aceh menonjobkan Danton Satpol PP-WH setelah menangkap ajudan walikota yang diduga sedang melakukan khalwat.
Wakil ketua komisi A DPRK Banda Aceh Surya Mutiara mengatakan walikota Harus mengambil tindakan yang tegas terhadap Kasatpol PP-WH yang terkesan tidak mendukung penegakan syariat Islam di kota Banda Aceh, menurut Surya dalam kebijakan anggaran pemerintah Kota Banda Aceh tahun 2013 ini, penegakan Syariat Islam merupakan Prioritas paling utama dalam kebijakan umum anggaran kota, oleh karena itu harus ada dukungan dari semua jajaran di pemerintah Kota Banda Aceh.
“namun tidak harus mengganti dengan kasatpol yang baru, karena disitu perlu orang yang komitemen kalau diganti tapi tidak komitemen sama saja, yang pasti harus ada tindakan yang tegas”lanjutnya.
Surya menambahkan Komisi A DPRK Banda Aceh juga mempertimbangkan untuk memanggil Kasatpol PP-WH Kota Banda Aceh terkait sikapnya yang menonjobkan danton Satpol PP-WH Pasca penangkapan ajudan walikota.
“kalau kata kasat pergantian itu adalah hal yang biasa, kita ingin Tanya kenapa pergantian itu bisa terjadi beberapa hari setelah kasus khalwat ajudan walikota muncul, apa lagi ada kabar terjadi perbedaan pendapat antara kasat dengan danton dalam penanganan kasus itu”lanjutnya lagi.
Selain itu menurut Surya, kasatpol PP-Wh juga terkesan berupaya menutupi kasus tersebut dan hal itu membuat janggal bagi kalangan DPRK Banda Aceh.
“ini tidak adil rasanya, karena kalau masyarakat yang melakukan pelanggaran di ekpos tapi kalau pejabat ditutup-tutupi”pungkasnya.
Dilain pihak DPRK juga menyayangkan terjadi kasus itu, apalagi pelakunya adalah orang dalam lingkaran Walikota Banda Aceh.