Tes uji mampu membaca Al-qur’an hanya diberlakukan kepada calon anggota legislative yang beagama Islam, sedangkan Non-muslim tidak terikat dengan kewajiban tersebut.
Hal demikian dikatakan ketua Pokja Pencalonan Komisi Indepednen Pemilihan (KIP) Aceh Yarwin Adidarma.
Yarwin mengatakan Uji Baca Al-qur’an akan dilakukan KIP Aceh pada masa verifikasi kelengkapan berkas calon, yang berlangsung pada tanggal 23 April sampai dengan 6 Mei 2013, menurut Yarwin, syarat baca Al-Qur’an juga menjadi penentu kelulusan caleg, diakuinya KIP Aceh akan segera meminta Partai politik untuk mengganti setiap calon yang tidak lulus baca Al-Qur’an, sebagaimana pengalaman pada pemilu 2009 lalu.
“jadi begitu ada yang tidak lulus langsung kita kasih tau ke partai nya sehingga partai punya waktu untuk cari pengganti”lanjutnya.
Yarwin menambahkan tes baca Al-Qur’an tidak terlalu berat, karena setiap calon hanya diminta mampu membaca tidak harus lancar membaca.
Uji baca al-quran akan dilakukan oleh Tim independen di ruangan terbuka, masyarakat di undang untuk menyaksikan tes baca Al-Quran tersebut.
Selain itu menurut Yarwin tes baca Qur’an tahun ini tidak dibenarkan menggunakan HP, sebagaimana pada tahun 2009, ada calon yang menggunakan HP karena alasan sedang Umroh.