Rajam Pelaku Pemerkosaan Terhadap Anak

Aktifis Forum Peduli Anak Aceh (FPAA) meminta pemerintah untuk merajam pelaku pelecehan seksual terhadap anak yang marak terjadi di Aceh akhir –akhir ini.

Hal itu disampaikan aktifis FPAA dalam aksi simpatik yang dilakukan di depan Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh Selasa pagi.

Aksi itu dilakukan menyikapi kasus pelecehan seksual yang terjadi di Aceh besar akhir pekan lalu, dimana kakek berusia 60 tahun yang berprofesi sebagai guru MIN melakukan pelecehan terhadap Murid berusia 9 tahun.

Koordinator aksi Nurjannah dalam orasinya mengatakan pelaku pemerkosaan harus diberlakukan hukum Islam dengan cara dirajam, karena menurut Nurjannah penjara hanya akan membuat pelaku menjadi kebal dan akan kembali berbuat hal yang sama setelah lepas dari penjara, hal itu terbukti dari kasus Diana, dimana salah seorang pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama.

“perlindungan terhadap anak –anak di Aceh sangat rendah, kita harap pelaku pemerkosaan terhadap anak di hokum seberat-beratnya, bila perlu dirajam saja, karena mereka sangat kebal dengan hukum yang ada sekarang”lanjutnya.

Nurjannah menambahkan belum selesai kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap bocah Diana di Kota Banda Aceh, warga Aceh kembali dikejutkan dengan kasus pelecehan terhadap anak di Kabupaten Aceh Besar.

Pemerintah Aceh dan Kabupaten/kota  diminta untuk tidak hanya sibuk mengurusi masalah bendera dan masalah ngangkang saja dan melupakan perlindungan terhadap anak.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads