Perwakilan Korban Kawal Raqan KKR

Perwakilan masyarakat korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Aceh hari ini, Senin (15/4/2013) berkumpul di Kantor Kontras Aceh untuk membahas pengawalan terhadap pembahasan Rancangan Qanun Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (Raqan KKR).

Selain itu Masyarakat korban HAM juga akan hadir untuk memberikan masukan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang diselenggarakan pada tangaal 17 April 2013 di DPR Aceh.

Koordinator Kontras Aceh, Destika Gilang Lestari mengatakan berkumpulnya perwakilan masyarakat korban Pelanggaran HAM di Kontras Aceh untuk menyatukan ide dalam rangka melakukan advokasi dan mengawal setiap jengkal proses pembahasan Raqan KKR. Gilang kembali mengingatkan DPR Aceh, pada tahun 2010 lalu pernah menandatangani surat perjanjian dengan korban untuk membahas qanun KKR secepatnya.

“jadi kita akan membahas bagaimana agar qanun ini bias cepat dibahas dan disahkan oleh DPR Aceh, ingat tahun 2010 DPRA pernah tandatangani surat perjanjian dengan keluarga korban”lanjutnya.

Gilang menambahkan Kontras Aceh akan terus melakukan advokasi dan pendampingan terhadap masyarakat korban HAM agar mendapatkan keadilan dari Pemerintah. Gilang berharap kali ini DPR Aceh benar-benar serius membahas qanun KKR karena hal itu merupakan amanah dari Undang-undang pemerintah Aceh (UUPA).

Menurut Gilang, masyarakat korban hanya menutut tiga hal pada Pemerintah, pertama adanya pengakuan dari Pemerintah bahwa pernah terjadi pelanggaran HAM dan meminta maaf pada keluarga korban, kedua melakukan rekonsiliasi dan yang ketiga adalah Pemerintah agar memenuhi hak masyarakat korban berupa kompensasi.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads