Hingga hari ketiga masa pendaftaran calon anggota legislative (Caleg), belum ada satupun Partai politik baik lokal maupun Nasional di Aceh yang mendaftarkan caleg nya ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh.
Ketua Pokja Pencalonan KIP Aceh Yarwin Adidarma mengatakan hal itu disebabkan masa pendaftaran caleg tahun ini lebih panjang dibandingkan dengan pemilu sebelumnya, KIP Memprediksikan partai-partai akan mendaftarkan calegnya pada hari-hari akhir pendaftaran.”kalau tahun ini masa pendaftaran kan 14 hari, nah kalau pemilu lalu itu hanya 7 hari”lanjutnya.
Yarwin mengatakan pendaftaran caleg baik dari partai lokal dan nasional diperlakukan secara sama. Namun menurut Yarwin ada salah satu aturan yaitu tes baca Al-Qur’an selain untuk caleg dari partai lokal juga harus di ikuti oleh caleg dari partai nasional. “jadi tidak ada kami bedakan baik dari partai nasional dan partai lokal, bahkan uji baca al-qur’an harus di ikuti baik oleh caleg dari partai lokal maupun caleg dari partai nasional”lanjutnya lagi.
Yarwin menambahkan ada 16 item yang harus dipenuhi oleh partai politik ketika mendaftar, termasuk salah satu diantaranya adalah keterwakilan 30 persen perempuan, serta surat-surat keterangan yang dikeluarkan Instansi yang berwenang, termasuk didalamnya Ijazah.
Yarwin berharap bagi partai politik untuk memanfaatkan waktu yang tersedia untuk segera mendaftarkan calegnya, pihaknya khawatir jika semua partai mendaftar di hari akhir, KIP akan kewalahan menerimannya dan dikhawatirkan tidak bisa maksimal.