Pemerintah kota Banda Aceh mengakui pergaulan bebas atau free sex yang sebelumnya marak di kabupaten bireun , kini mulai merambah kota Banda Aceh.
wakil walikota Banda Aceh Illiza Sa’adidun Jamal mengatakan pihaknya menemukan kasus free sex yang melibatkan anak-anak usia sekolah yang umumnya berasal dari luar Banda Aceh, tapi masih warga Aceh.
Untuk mencegah hal itu, Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh meminta pemerintah kota Banda Aceh untuk segera menjalankan qanun akidah akhlak yang sudah disahkan oleh dewan pada tahun 2011 silam.
Wakil ketua DPRK Banda Aceh Razali mengatakan seharusnya pemerintah kota Banda Aceh jangan hanya berwacana untuk mewujudkan kota Banda Aceh sebagai kota Madani, sedangkan pergaulan bebas masih terus terjadi, menurt Razali pemerintah kota Banda Aceh harus segera mengundangkan Qanun Akidah Akhlak, sedangkan prosesnya bisa dilakukan oleh Dinas Pendidikan atau Dinas Syariat Islam.
“berlakukan qanun akidah akhlak untuk mencegah free sex itu, berani nggak, kasih uang agar berjalan, serahkan ke dinas pendidikan atau syariat Islam”lanjutnya.
Sementara itu Rancangan Qanun (Raqan) Pendidikan Aqidah dan Akhlak disahkan menjadi qanun pada 16 November 2011 oleh DPRK Banda Aceh. Namun qanun itu belum dapat dibukukan dalam Lembaran Daerah karena belum diteken oleh pihak eksekutif.