Bendera dan lambang Aceh yang sedang di bahas di DPR Aceh belum final, hal tersebut dikarenakan qanun bendera dan Lambang Aceh masih dalam pembahasan sehingga masih berpeluang untuk berubah kembali tergantung dari kesepakatan dari seluruh anggota DPR Aceh.
Ketua Badan Legislasi DPR Aceh Abdullah Saleh mengatakan selama masih pembahasan, qanun tersebut masih berpeluang untuk dikoreksi, baik oleh anggota DPR Aceh maupun oleh Fraksi-fraksi di DPR Aceh, menurutnya ada saran-saran dari anggota dewan agar bendera dan lambang Aceh lebih menonjolkan aspek-aspek keislaman.
“aspek syiar islamnya diharapkan lebih menonjol lagi, tapi pada bendera bulan bintang itu sebenarnya simbol islam itu juga sudah ada, selain itu pada lambang juga begitu, ada nilai keislamannya”lanjutnya.
Sementara itu sebelumnya Pemerintah Aceh mengusulkan atribut yang pernah digunakan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) sebagai lambang dan bendera Aceh.
Dalam rancangan qanun itu disebutkan, bendera Aceh berwarna dasar merah dengan dua buah garis lurus putih di bagian atas dan bawah, satu garis hitam di bagian bawah dan atas, serta dilengkapi bulan bintang warna putih di bagian tengah.
Sedangkan lambang Aceh berbentuk gambar yang terdiri atas singa, burak, rencong, gliwang, perisai, rangkaian bunga, daun padi, jangkar, huruf ta tulisan Arab, kemudi, dan bulan bintang.
Gubernur Aceh Zaini abdullah mengatakan qanun bendera dan lambang sangat dinantikan oleh masyarakat Aceh, oleh sebab itu ia berharap DPR Aceh bisa segera menyelesaikan pembahasannya.