Realisasi Pajak Aceh capai 96 persen

Realisasi pajak Aceh pada tahun 2012 mencapai 96,61 persen dari target, angka tersebut mengalami penumbuhan 13 persen bila dibandingkan dengan tahun 2011 lalu.

Untuk tahun 2013 ini Direktorat Jendral Pajak (DJP) Wilayah Aceh menargetkan penerimaan pajak Rp. 3,9 T atau naik hingga 30 persen.

Kepala Direktorat Jendral Pajak (DJP) Wilayah Aceh Mukhtar mengatakan penerimaan pajak Aceh mencapai Rp. 2,96 T dari target Rp. 3,13 T, realisasi pajak terbesar dari jasa kontruksi, perkebunanm perdagangan, bendahara daerah dan pajak bumi dan bangunan (PBB). Menurut Mukhtar adanya peningkatan penerimaan pajak Aceh dipengaruhi oleh semakin membaiknya perekonomian masyarakat Aceh.

“ini sudah maksimal, dengan tumbuh sampai 13 persen itu sudah sangat bagus, meskipun kedepan kita berharap bisa tumbuh sampai 25 persen”lanjutnya.

Mukhtar menambahkan kesadaran masyarakat Aceh dalam membayar pajak orang pribadi juga semakin meningkat, menurutnya saat ini wajib pajak pribadi di Aceh mencapai 374 ribu wajib pajak.

“Kepatuhannya sudah diatas 55 persen, namun pribadi ini agak sulit karena terlalu banyak” lanjutnya lagi.

Diakui Mukhtar, selain pajak orang pribadi, kesadaran bendahara umum daerah juga mulai tumbuh, meskipun ada juga bendahara yang mangkir pajak dan sedang di proses lebih lanjut.

Selain itu mukhtar menambahkan pada tahun lalu peringkat kepatuhan pajak di Aceh berada pada rangking 22 dari 33 provinsi di Indonesia.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads