Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendesak Kapolda Aceh untuk membuka dan mengusut kembali kasus penggelapan pajak di Kabupaten Bireuen yang terjadi dari tahun 2007 – 2010.
Sebelumnya kasus ini sudah pernah ditangani oleh oleh Polda Aceh, akan tetapi berdasarkan petunjuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh kasus ini ditutup dan diserahkan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Aceh untuk penyelesaiannya.
Koordinator Bidang Advokasi Korupsi MaTA BAIHAQI mengatakan Penghentian pengungkapan kasus penggelapan pajak itu dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Aceh pada Maret 2012. Hal ini dilakukan sesuai dengan petunjuk Kejati Aceh yang menyatakan bahwa kasus ini bukan merupakan kasus tindak pidana korupsi, akan tetapi itu murni pelanggaran pajak yang tidak bisa ditangani oleh penyidik polisi.
“Penghentian kasus ini di hentikan oleh Polda Aceh berdasarkan petunjuk Kejati pada saat itu dengan alasan pelanggaran perpajakan, patut di pertanyakan dan dicurigai”
Baihaqi menambahkan Kasus dugaan penggelapan pajak di Kabupaten Bireuen berawal dari laporan Kanwil DPJ Aceh 20 April 2010. Dalam laporan tersebut dinyatakan adanya dugaan Penggelapan Uang Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang sudah dipungut di Bireuen. Tapi uang itu tidak disetorkan ke kas negara, melainkan dipinjamkan ke orang lain oleh Muslem Syamaun yang saat itu menjabat Bendaharawan Umum Daerah (BUD) Bireuen.
Berdasarakan audit sementara yang dilakukan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh, potensi kerugian dalam kasus tersebut sebesar Rp. 28 milliar. Kerugian ini berbeda dengan potensi kerugian negara yang ditetapkan oleh pejabat Kantor Wilayah Pajak Provinsi Aceh yang mencapai Rp. 50 milliar lebih. Angka sebesar ini termasuk denda pajak dan bunga pajak yang seharusnya ikut disetor ke kas negara.