Sampai saat ini Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Aceh (APBA) 2013 belum disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Keterlambatan pengesahan juga telah terjadi delapan tahun sebelumnya.
Hal itu mencuat dalam diskusi yang digagas oleh Jaringan Peduli Anggaran (JPA) Aceh dan Public Expenditure Analysis & Capacity Strengthening Program (PECAPP), di kantor Masyarakat Transparansi Angggaran (MaTA), Banda Aceh, Minggu 20 Januari 2012. Diskusi dihadiri oleh beberapa lembaga swadaya masyarakt dan media.
Hafidh, Koordinator Bidang Advokasi Kebijakan Publik MaTA mengatakan hasil kajian yang dilakukan oleh JPA dan PECAPP, sejak tahun 2005, APBA sudah terlambat disahkan. “Yang kami kaji sejak tahun 2005 saja, sebelumnya kalau mau ditrack, mungkin terlambat juga,” katanya.
Menurutnya, pada tahun 2005, APBA baru disahkan pada 26 April 2005. Kemudian tahun 2206 baru disahkan 27 Maret 2006. Sementara pada tahun 2012, APBA disahkan pada 31 Januari 2012. (lihat tabel).
No
|
Tahun Anggaran
|
Tanggal Pengesahan
|
1
|
2005
|
26 April 2005
|
2
|
2006
|
27 Maret 2006
|
3
|
2007
|
18 Mei 2007
|
4
|
2008
|
24 Juni 2008
|
5
|
2009
|
29 Januari 2009
|
6
|
2010
|
19 Maret 2010
|
7
|
2011
|
15 April 2011
|
8
|
2012
|
31 Januari 2012
|
9
|
2013
|
……….. ?
|
Kata Hafidh, keterlambatan pengesahan APBA 2013 sudah mendapat teguran dari Menteri Dalam Negeri, dengan surat No. 903/5218/SJ tertanggal 17 Desember 2012. Teguran ini juga memperpanjang daftar ketidaktaatan Aceh dalam mengesahkan anggaran tepat waktu.
Keterlambatan pengesahan APBA dinilai merupakan tindakan pelanggaran atas amanat dari UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dalam Pasal 20 pada ayat (4) bahwa “Pengambilan keputusan oleh DPRD mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dilakukan selambat-lambatnya satu bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan”.
Dalam Undang Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dalam pasal 190 pada ayat (1) juga disebutkan bahwa “Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota mengelola APBA/APBK secara tertib, taat kepada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat”.
Keterlambatan juga melanggar ketentuan dalam Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Permendagri No. 13 Tahun 2006 dalam pasal 104 pada ayat (2) bahwa “Pengambilan keputusan bersama DPRD dan kepala daerah terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD dilakukan paling lama 1 (satu) bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan
“Dengan keterlambatan tersebut, akan semakin memperburuk upaya pemenuhan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya bagi rakyat Aceh,” ujarnya.
Selanjutnya, kata Hafidh terlambatnya pengesahan APBA 2013 semakin sulit bagi Aceh untuk memperbaiki tata kelola tertib kuangan daerah untuk meraih Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). “Sejak tahun 2006 hingga tahun 2011, Provinsi Aceh hanya mendapat predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP),” ujarnya.
Keterlambatan juga membuka peluang terjadinya korupsi dan mempengaruhi daya serap anggaran. Sehingga akan berdampak pada kualitas program dan kegiatan yang akan diterima oleh masyarakat Aceh.
Berdasarkan analisis yang dilakukan MaTA bersama tim PECAPP, keterlambatan pengesahan anggaran pada tahun 2008, yang hampir 6 (enam) bulan, membuat daya serap anggaran rendah, hanya 67,09 persen. Selanjutnya tahun 2010, APBA yang terlambat dua bulan lebih mampu menyerap angaran 91,29 persen.
Sementara itu, Koordinator JPA Roys Vahlevi menyebutkan keterlambatan APBA 2013 sangat memungkinkan menganggu pertumbuhan ekonomi Aceh mengingat sektor ekonomi di provinsi ini masih sangat bergantung dengan kontribusi APBA.
Dia menilai keterlambatan pengesahan APBA tahun ini lebih disebabkan oleh tarikan politik anggaran yang tidak sehat, mementingkan kepentingan politik dibandingkan kepentingan rakyat Aceh. “Adanya Program/Dana Aspirasi Anggota DPRA dan Dana Kerja Gubernur/Wakil Gubernur Aceh diduga kuat sebagai salah satu faktor tarikan politik anggaran yang berpotensi menjadi korupsi politik,” ujar Roys.
JPA meminta Eksekutif dan Legilatif mempercepat pengesahan APBA 2013. Gubernur juga diminta bersikap tegas terhadap usulan-usulan yang tidak bermanfaat dengan masyarakat Aceh dalam APBA. “Walaupun tak mungkin lagi mendapat predikat WTP, tapi semakin cepat disahkan akan semakin baik,” ujarnya.