Koalisi Barisan Guru Bersatu (Kobar –GB) Aceh mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membubarkan Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI), Kobar-GB menilai RSBI telah menimbulkan kerbedaan kasta dunia pendidikan.
Ketua Presedium Koalisi Barisan Guru Bersatu (Kobar-GB) Aceh Sayuthi Aulia mengatakan pemerintah tidak boleh melakukan pengistimewaan kepada sebagian peserta didik, karena menurutnya semua warga berhak mendapatkan pendidikan yang sama.
Selain itu menurutnya pemerintah menerapkan pendidikan yang berbeda antara RSBI dengan sekolah reguler, namun ketika pelaksanaan Ujian Nasional (UN) soal ujian yang diberikan tidak ada perbedaan, sehingga anak didik di sekolah reguler dipastikan akan semakin tertinggal.
“pendidikan harus sama rata, tidak ada anak kandung dan anak tiri, karena sangat mendasar, RSBI menampung anak-naak pilihan, guru pilihan dan fasilitas belajar pilihan, sedangkan yang reguler, anak-anak bukan pilihan, guru juga bukan pilihan dan fasilitas juga tidak pilihan”lanjutnya.
Sayuthi menambahkan RSBI mendapatkan dukungan yang memadai baik dari APBN maupun APBD, bahkan ada sekolah RSBI yang mengutip uang dari orang tua, berbeda dengan sekolah biasa yang kekurangan dana.
Sayuthi mengakui, pihaknya mendukung adanya sekolah berstandar internasional, tapi bukan yang diciptakan oleh pemerintah, tapi muncul sendiri dengan proses belajar yang berkualitas di sekolah-sekolah.
Sementara itu Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Aceh Ramli Rasyid, mengaku setuju jika status Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) dicabut, tetapi mutu dan kualitas harus tetap dipertahankan.