26 Jaksa dan Pegawai Kejaksaan di Jatuhi Sanksi Tahun 2012

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh selama tahun 2012 menjatuhkan sanksi kepada 26 pegawai yang berasal dari jaksa dan Bagian Tata Usaha. Dari jumlah tersebut, sembilan orang di antaranya diberhentikan dengan hormat karena melakukan pelanggaran Berat.

Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Teuku M Syahrizal mengatakan oknum pegawai yang diberi sanksi tersebut karena ada laporan pengaduan masyarakat yang ditindaklanjuti dan diselesaikan atas penyalahgunaan wewenang, diakuinya selain sembilan orang yang diberhentikan, ada 11 orang yang di jatuhi sanksi karena pelanggaran sedang dan enam orang pelanggaran ringan.

“Ketujuh jaksa dan pegawai tata usaha tersebut diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, enam orang dikenakan sanksi ringan, 11 orang sanksi sedang dan sembilan orang sanksi berat berupa penurunan pangkat dan pembebasan dari jabatan jaksa fungsional”

Syahrizal menambahkan, kasus pelanggaran tersebut tersebar di 22 Kejaksaan Negeri (Kejari) dan dua Cabang Kejari di Aceh. Diakui Syahrizal dari sembilan orang yang diberi putusan berat, empat orang diantaranya mengajukan banding.

Adapun Sebanyak  yang mendapat sanksi berat masing-masing berinisial ZUL (pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri), ZNH, SH (pembebasan dari jabatan jaksa fungsional), ZNH (pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS), AM (pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri), IS (penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun), FM (pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri) MS (pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri), FY (pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri), BJ (pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri).

 

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads