DPR Aceh Minta Tunjangan Tambahan

Hasil temuan pansus DPR Aceh, penggunaan dana otonomi khusus (otsus) Aceh banyak yang tidak tepat sasaran, tidak tepat peruntukkan, tidak tepat waktu dan tidak tepat pelaporan.

Atas dasar temuan itu DPR Aceh meminta agar lembaga DPR Aceh ditetapkan sebagai lembaga pemantau dan pengawasan dana otonomi

Ketua komisi C DPR Aceh Sanusi mengatakan dengan bertambahnya tugas yang akan diemban tersebut, DPR Aceh meminta agar diberikan tunjangan tambahan, atau tunjangan urusan wajib keistimewaan Aceh.

“tunjangan kegiatan, karena nanti kita akan ekstra karena harus turun ke lapangan untuk melakukan pengawasan, karena banyak target dari dana otsus belum tercapai, ada yang dibuat pagar kuburan”lanjutnya.

Menurut Sanusi   tunjangan urusan wajib keistimewaan tersebut sangat perlu agar pengawasan terhadap pemanfaatan dana otsus dapat dilakukan secara benar serta terhindar dari penyalahgunaan kekuasaan.

Selain itu menurut Sanusi, pemberian tunjangan itu akan di atur dalam peubahan qanun nomor 2 tahun 2007 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPR Aceh.

Sehingga dalam pasal 15 Qanun tersebut akan berbunyi, kepada pimpinan dan anggota DPR Aceh setiap bulan diberikan tunjangan urusan wajib keistimewaan.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads