Pemerintah kota Banda Aceh memutuskan untuk menambah cuti lebaran Idul Adha 1433 Hijriyah bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan sekolah hingga Senin tanggal 29 Oktober 2012.
Wakil walikota Banda Aceh Illiza Sa’adudin Jamal mengatakan penambahan libur tersebut didasarkan kalender Hijriyah, dimana hari Senin 29 Oktober masih hari tasyrik bagi umat Islam, menurut Illiza pemerintah akan menngganti hari libur tersebut dengan masuk kerja pada hari sabtu berikutnya. Selain itu pihaknya juga akan menyurati pemerintah provinsi terkait penambahan hari libur.
“libur di Banda Aceh baik PNS maupun siswa/I diliburkan hingga hari senin, nah ini perlu kami sampaikan kepada masyarakat agar tidak ada komplain dikemudian hari, dan kita siap mengganti waktu kerja”
Illiza menambahkan aktifitas di pemerintah kota akan efektif kembali pada hari Selasa 30 oktober 2012, menurut Illiza hal tersebut perlu disampaikan kepada masyarakat sehingga masyarakat tidak komplain ketika tidak ada pelayanan dihari Senin 29 oktober 2012. Illiza menegaskan, cuti lebaran tidak berlaku bagi intansi-instansi seperti rumah sakit dan pemadam kebakaran.
Sementara itu Kepala Biro Hukum dan Humas Setda Aceh, Makmur mengatakan, Pemerintah Aceh telah menetapkan bahwa tidak ada penambahan hari libur pada hari Raya Idul Adha 1433 H selain Hari Jumat 26 oktober. Menurutnya Untuk Kabupaten/Kota yang memberlakukan enam hari kerja, maka hari Sabtu dapat ditetapkan sebagai hari libur.