Anggota Komisi E DPRA dari PKS, Tgk. Makhyaruddin Yusuf meminta semua semua pihak terutama Kepolisian untuk melindungi Dinas Syariat Islam Langsa dari ancaman teror yang dilakukan oleh pihak-pihak yang anti terhadap pelaksanaan Syariat Islam di Aceh. Hal itu disampaikan Tgk Makhyaruddin Yusuf, Selasa (16/10/2012) terkait adanya ancaman pembunuhan yang diterima Kepala Dinas Syariat Islam Kota Langsa.
Menurut anggota DPRA dari Daerah Pemilihan Aceh Timur, Langsa, dan Aceh Tamiang tersebut, ancaman dalam bentuk apapun tidak boleh dialamatkan kepada pejabat publik yang bekerja menjalankan hukum di Aceh.
“Apapun bentuknya ancaman tidak boleh dialamatkan kepada Pejabat publik yang bertugas menjalankan hukum di Aceh, oleh karena itu Kadis Syariat Islam harus dilindungi bersama-sama, karena ia menjalankan amanah rakyat yang dibebankan kepadanya,” imbuh Tgk. Makhyaruddin.
Selanjutnya Tgk. Makhyaruddin meminta pihak kepolisian untuk memproses pelaku ancaman tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kepada Kepolisian terutama Polres langsa dan Polda Aceh, harus menindak pelaku teror terhadap Kadis Syariat Islam Langsa, siapapun yang terlibat supaya ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Tgk. Makhyaruddin juga meminta seluruh masyarakat dan lembaga yang ada di Aceh untuk bersama-sama mensukseskan penegakan syariat Islam, karena merupakan kekhususan yang diberikan Pemerintah kepada Aceh sebagai Daerah Otonomi Khusus. Dan Kepada pihak yang tidak senang dengan Syariat Islam supaya menghormati kekhususan Aceh ini dan tidak melakukan aksi-aksi teror.
“Penegakan Syariat Islam di Aceh merupakan kekhususan yang diberikan Pemerintah dalam konteks Otonomi Khusus, dan harus dijalankan bersama-sama, kepada pihak yang tidak senang dengan Syariat Islam supaya menghormati kekhususan Aceh ini dan tidak melakukan aksi-aksi teror,” imbunya.
Tgk. Makhyaruddin juga mengharapkan supaya Kepala Dinas Syariat Islam Langsa tidak gentar menghadapi berbagai upaya pelemahan Syariat di daerahnya, tetapi terus menjalankan tugasnya dengan selalu berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang ada.
“Kalau memang merasa terancam jangan segan-segan melapor kepada Polisi,” demikian tegas Tgk. Makhyaruddin.