Direktur KTC 124, Azmi Fajri menyesalkan perlakuan yang dinilai tidak manusiawi terhadap anak punk yang dilakukan oleh Satpol PP dan WH Aceh beberapa waktu lalu.
Azmi menilai perlakuan Satpol PP seperti mencukur rambut anak punk lalu mengeksposnya ke media sangat berlebihan karena hal tersebut sama dengan mempermalukan anak punk di depan umum, padahal menurutnya anak punk adalah bentuk dari kreatifitas dari anak muda dan yang perlu dilakukan Satpol PP adalah pembinaan dan pengawasan , sehingga tidak terjadi pelanggaran syariat.
“Kan sayang mereka diperlakukan seperti itu, kalau mau dipotong rambut kan bisa dibawa ketempat potong rambut, biar dipotong lebih bagus, ini masak dipotong lalu diekspos ke media seperti itu, jadi kita lihat dulu apa salah mereka dan diarahkan ke tempat pembinaan yang baik,” katanya.
Azmi mengatakan KTC 124 selaku wadah remaja juga mempertanyakan dasar Satpol PP sampai memotong rambut anak punk, padahal tidak ada satupun qanun yang mengatur tentang rambut di Kota Banda Aceh.
Sementara itu ketua PWNU Aceh Tgk. Faisal Ali mengatakan meskipun pihak ulama Aceh mendukung penertiban anak punk tetapi ia juga mengingatkan kepada pihak Satpol PP dan WH agar dalam melakukan penertiban tetap menjunjung tinggi nilai-nilai HAM, sehingga tidak ada pihak yang merasa terzalimi.
“Misalnya mengecat rambut, nah itu dilarang dalam agama kita, jadi boleh berkreasi tapi jangan keluar dari bingkai agama, jadi kreasi tidak sebebas yang difahami sebagian orang”
Faisal ali menambahkan sulitnya membina anak punk karena anak punk rata-rata jauh dari keluarga sehingga tidak ada kontrol, ia mengakui banyak orang tua yang mengeluhkan prilaku anaknya akibat terpengaruh dengan pergaulan anak punk.