Kapolda Aceh Irjen Polisi Iskandar Hasan menyatakan berkas perkara kasus korupsi yang melibatkan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara akan segera diserahkan kembali kepihak kejaksaan tinggi setelah sempat dua kali dikembalikan untuk dilengkapi bahkan diakuinya ia telah mendesak direskrim Polda Aceh untuk mempercepat pengembalian berkas tersebut.
Kapolda mengatakan pihaknya sudah menyurati pihak kejaksaan tinggi Jakarta agar melimpahkan barang bukti yang disita kepihak Polda Aceh untuk melengkapi berkas keterangan penyidik kepolisian dalam penuntasan kasus korupsi kas daerah yang mencapai 220 Milyar tersebut.
“Saya sudah surati kejaksaan tinggi Jakarta agar melimpahkan barang bukti itu ke kita agar kita bisa lebih cepat menyelidiki kasus ini menjadi P21, barang bukti yang kita maksudkan seperti uang yang disita mencapai 180 M,” katanya.
Kapolda menambahkan uang tersebut akan terus di upayakan agar uang sitaa itu bisa dikembalikan kepada pemerintah daerah, kapolda mengakui hingga kini tidak ada penambahan tersangka dalam kasus tersebut.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, M. Yusni mengatakan kasus tersebut masih menjadi kewenangan penyidik kepolisian untuk melengkapinya karena ada sejumlah hal yang belum terpenuhi sehingga tersangka tidak bebas begitu saja begitu diserahkan kepengadilan.
“Sekarang posisinya masih di polisi, jadi kita minta dilengkapilah agar kasus ini bisa berjalan lancar dipengadilan, kita kan nggak mau kasus ini bebas begitu saja dipengadilan,” jelasnya.
Yusni menambahkan untuk persidangan belum diputuskan digelar dimana, bisa jadi menurutnya sidang akan digelar di Kota Lhokseumawe atau di Banda Aceh. (im)