Kapolda Aceh Irjen Polisi Iskandar Hasan mengatakan sebanyak 14 orang peminjam uang pajak Pemerintah Kabupaten Bireuen dari mantan pemegang kas bendahara umum daerah, Muslim Syamaun, telah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Ditreskrim Polda Aceh telah menetapkan ke 14 orang tersebut sebagai target pencarian, karena sudah dua kali tidak memenuhi panggilan polisi sebagai saksi. selain itu, keberadaan mereka juga tidak diketahui.
“Masih ada yang belum ketangkap, ada 14 orang yang masih kita kejar, kalau muslim syamaun kita tangguhkan karena ada masalah teknis, makanya saya perintahkan silahkan ditangguhkan tapi tetap prosesnya jalan sambil kita memenuhi unsur-unsur yang dimau oleh pihak kejaksaan,” katanya.
Kapolda membenarkan bahwa pihaknya tidak memperpanjang lagi penahanan tersangka Muslim Syamaun.
Sementara itu Wadir Reskrim Polda Aceh, AKBP Dedy Setyo membenarkan bahwa ada 14 orang yang telah ditetapkan masuk. Menurutnya mereka di DPO karena belum mengembalikan pinjamannya serta sudah dua kali tidak memenuhi panggilan polisi sebagai saksi untuk dimintai pertanggungjawaban.
Kasus dugaan penggelapan pajak di Kabupaten Bireuen ini berawal dari laporan Kanwil DPJ Aceh 20 April 2010. Dalam laporan tersebut dinyatakan adanya dugaan Penggelapan Uang Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang sudah dipungut di Bireuen. Tapi uang itu tidak disetorkan ke kas negara, melainkan dipinjamkan ke orang lain oleh Muslim Syamaun yang saat itu menjabat Bendaharawan Umum Daerah (BUD) Bireuen.
Dalam laporan itu juga turut dilampirkan hasil pemeriksaan pajak tahun 2007 yang tidak disetor ke kas negara oleh tersangka sebesar Rp 9.023.972.473 dari total pajak yang dipungut, Rp 13.552.521.405, dan pada tahun 2008 yang tidak disetor ke kas negara Rp 9.447.301.723 dari total pajak yang dipungut sebesar Rp 14.997.778.103.
Kemudian, laporan hasil pemeriksaan BPK-RI tahun 2009 yang tidak setor ke kas negara sebesar Rp 8.264.733.308 dari total pajak yang dipungut sebesar Rp 9.086.061.706, sementara pada tahun 2010 (periode Januari sampai Mei) total yang dipungut Rp 5.604.230.603 dan yang tidak disetor ke kas negara Rp 873.156.682. (im)