Jika Tidak Akomodir Calon Perseorangan, DPRA dan KIP Akan Digugat

Tim judicial review pasal 256 UUPA yang mengatur calon perseorangan mengancam akan menggugat pihak Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh jika tidak mengakomodir calon perseorangan dalam pemilukada Aceh akhir tahun 2011 mendatang.

Salah seorang anggota tim, JR Mukhlis Mukhtar mengatakan ada indikasi jika DPRA akan menolak putusan MK, untuk itu pihaknya telah mempersiapkan untuk menggugat DPRA, KIP Aceh dan juga akan menggugat hasil dari Pemilukada Aceh jika tidak ada calon perseorangan.

“Calon independen ini milik kita karena mereka sudah ada perahu, calon independen ini ini bagi orang yang tidak punya partai, karena ada tokoh-tokoh yang sudah muncul itu kan orang-orang yang menerima gaji dari rakyat, malah ada tokoh-tokoh yang mulai kampanye kebohongan, misalnya JKA pogram saya lah, badan dayah program saya, kan itu bohong,” katanya.

Sementara itu tim ahli hukum Pemerintah Aceh, M.jakfar mengatakan pihaknya sangat optimis kalau DPR Aceh akan mengakomodir calon independen, diakuinya pasca disahkannya calon independen oleh MK Pemerintah Aceh sudah mengajukan Draft Qanun Revisi ke DPR Aceh pada 12 Januari 2011 lalu untuk dibahas kembali.

“Kalau Pak Mukhlis punya keyakinan kuat kalau dalam qanun nanti tidak diakomodir calon perseorangan, justru saya punya keyakinan kuat itu akan diadopsi oleh DPRA,” katanya.

Dilain pihak ketua devisi hukum KIP Aceh Zainal Abidin mengatakan tahapan Pemilukada Aceh belum bisa digelar kalau qanun nya belum ada, terkait ada atau tidaknya calon independen bagi KIP Aceh bukanlah sebuah hambatan, karena KIP Aceh hanya bertindak sebagai penyelenggara Pemilukada.

“KIP harus bergerak harus sesuai dengan aturan yang ada, lemah atau kuatnya aturan KIP tidak bisa mereview nya, jadi apapun bunyi aturanya kami hanya menajalankannya, apalagi kami sekarang tidak otonom, kalau dulu ya kita induknya di Provinsi tapi sekarang KIP induknya di KPU pusat,” jelasnya.

Zainal menambahkan tahapan Pemilukada Aceh harus sudah dimulai pada bulan Maret 2011 mendatang karena target pencoblosan pada bulan Oktober serta pelantikan calon terpilih pada bulan februari 2012, namun semuanya juga akan bergantung pada qanun yang akan dibahas DPR Aceh. (im)

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads