Penerima Rumah Bantuan Korban Konflik Diverifikasi Ulang

Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Aceh diminta segera melakukan verifikasi ulang terhadap 350 daftar nama calon penerima rumah bantuan korban konflik tahun 2010 di Kabupaten Aceh Tengah yang dinilai tidak tepat sasaran. Permintaan tersebut disampai sejumlah masyarakat, kalangan LSM dan mahasiswa asal kabupaten Aceh Tengah, Senin (31/1) kepada pimpinan BRA di Banda Aceh.

Iwan Bahagia dari Masyarakat Transparansi Pembangunan Aceh (MTPA) menjelaskan bahwa kedatangan mereka kekantor BRA adalah untuk menyatakan keberatan atas daftar calon penerima rumah bantuan korban konflik yang dikeluarkan BRA tahun 2010 di Aceh Tengah.

”Kita telah mengirimkan surat keberatan kepada ketua BRA dengan tembusan kepada gubernur dan ketua DPRA” Katanya.

Berdasarkan data yang mereka peroleh, disamping persoalan daftar penerima yang tidak tepat sasaran, saat proses pendataan calon penerima rumah bantuan juga tidak melibatkan pihak yang berwenang sebagaimana diatur dalam peraturan BRA pusat. Selain itu, BRA Aceh tengah juga dinilai tidak menggunakan database tahun 2008/2009 dalam melakukan verifikasi dan diperparah lagi dengan kondisi plt ketua BRA Aceh Tengah yang dinilai kurang objektif serta tidak tegas dalam menjalankan tugasnya sepanjang tahun 2010.

Dengan berbagai persoalan tersebut, maka pihaknya yang terdiri dari berbagai elemen lembaga pemerhati masyarakat seperti masyarakat transparansi pembangunan (Mantap Aceh), Gerak Aceh, Jang- ko, HMI Takengon, LBH Banda Aceh pos Takengon, dan sejumlah lembaga mahasiswa dari Universitas Gajah Putih (UGP) Takengon mendesak BRA pusat menunda pencairan dana bagi penerima rumah bantuan korban konflik untuk sementara waktu sampai proses verifikasi ulang dilakukan. 

Menyikapi tuntutan tersebut sekretaris BRA T Hanif Asmara menyebutkan bahwa pihaknya akan segera menindak lanjuti dengan membentuk tim verifikasi. Menurutnya anggaran untuk pembangunan rumah korban konflik di Aceh Tengah sebenarnya telah ditranfer ke masing – masing penerima, namun belum dapat dicairkan karena masih menunggu kelengkapan administasi.

”Kita telah berkomunikasi dengan Dinas sosial untuk menunda pencairan dana Rp 40 juta per jiwa sampai proses pendataan ulang dilakukan” sebutnya.

Hanif Asmara menambahkan apa yang terjadi di Aceh Tengah menyangkut dengan reintegrasi juga terjadi di kabupaten/kota lainnya, namun begitu pihaknya akan menyelesaikan setiap persoalan yang timbul, dan harus didukung oleh pemerintah setempat, bukan hanya menjadi tugas dan kewajiban Provinsi. (im)

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads