BI Tidak Bisa Intervensi Fet and Profer Test Pengurus Bank

Pihak Bank Indonesia (BI) memiliki kewenangan untuk mengawasi perbankan mulai dari berdirinya bank sampai pada keadaan bank yang lagi sekarat sekalipun, salah satunya adalah melakukan fet and proper test bagi pemilik dan pengurus bank.

Hal itu diaktakan Manajer Eksekutif Humas Bank Indonesia Pusat, Aman Santosa pada pelatihan wartawan kantor Bank Indonesia Banda Aceh, Rabu Pagi (16/01). Aman mengatakan dalam melakukan fet and proper test pihak Bank Indonesia juga tidak boleh melakukan intervensi seperti harus menggolkan nama tertentu, akan tetapi setiap calon yang di lakukan fet and proper test memang calon yang memiliki kemampuan dalam mengelola Perbankan.

“Apa lagi sampai harus nama tertentu, jadi kita BI tidak mencampuri sampai harus nama tertentu, jadi bagi kita hanya ada satu standar bagi orang yang memiliki dan mampu mengurus bank dialah yang layak jadi sopir di bank tersebut, jadi tidak ada keinginan untuk meng golkan calon tertentu,” katanya.

Aman menambahkan selain mengurus Perbankan BI juga mempunyai dua tugas pokok lainnya yaitu bidang kebijakan moneter dan sistem pembayaran seperti menerbitkan dan mengeluarkan uang.

Sementara itu pimpinan BI Banda Aceh, Mahdi Muhammad mengatakan pelatihan untuk wartawan yang sering meliput masalah ekonomi dianggap perlu diselenggarakan, agar wartawan lebih faham serta tidak salah dalam penulisan berita terkait perekonomian, hadir dalam pealtihan tersebut sebagai pemateri pimpinan redaksi harian ekonomi Neraca Firdaus Badri. (im)

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads