Kepala Kementrian Agama Banda Aceh Akan Dilaporkan ke Kejaksaan

Uang sertifikasi guru pendidikan agama se-Kota Banda Aceh dari Januari tahun 2010 hingga Januari tahun 2011 belum dibayar oleh pihak Kantor Kementrian Agama Kota Banda Aceh, untuk itu Koalisi Barisan Guru Bersatu (Kobar GB) Aceh mendesak pihak kementrian agama untuk segera membayar uang sertifikasi tersebut paling telat pertengahan Februari mendatang, jika tidak maka Kobar GB Aceh akan melaporkan Kepala Kantor Kementrian Agama Kota Banda Aceh ke Kejaksaan atas dugaan penggelapan dana sertifikasi guru senilai Rp 4,5 Milyar.

Ketua Kobar GB Aceh, Sayuthi mengatakan mengatakan seharusnya tahap pertama sudah dibayar pada bulan Juni tahun 2010 lalu dan Desember 2010 untuk tahap kedua, namun akibat dari kelalaian dari pihak Kemenag Kota Banda Aceh, hingga kini para guru PAI itu belum menerima dana sertifikasi sepeserpun.

“Sampai hari ini guru PAI Kota Banda Aceh belum mendapatkan dana sertifikasi yang masing – masing guru menerima antara 29 hingga 30 juta, jika hingga pertengahan Februari tidak juga diberikan maka kita kan laporkan Kepala Kantor Kemntrian Agama Provinsi Aceh ke Kejaksaan atas dugaan penggelapan uang,” katanya.

Sebelumnya belasan guru Pendidikan Agama Islam (PAI) yang mengajar di SD, SMP dan SMA/SMK di Banda Aceh, berdelegasi ke Kantor Kementerian Agama Banda Aceh, mereka mempertanyakan tunjangan sertifikasi 2010 yang belum cair satu tahap pun. Padahal guru madrasah dan guru di bawah Dinas Pendidikan Aceh sudah cair satu tahap, Juli 2010.

Menanggapi belum cairnya tunjangan sertifikasi 141 guru PAI di Banda Aceh, padahal semua syarat sudah dilengkapi para guru, Kepala Kantor Kementrian Agama Kota Banda Aceh, Aiyub Ahmad mengaku pihaknya telah mengusulkan nama guru yang lulus sertifikasi ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Aceh, Namun pihak Kemenag berjanji memasukkan nama guru tersebut ke dalam DIPA APBN 2011 untuk pembayaran sertifikasi 2010. (im)

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads