Ketua Divisi Data dan Perencanaan KIP Aceh, Yarwin Adi Darma mengatakan untuk Calon Perseorangan (Independen) yang telah disetujui oleh Mahkamah Konstitusi diwajibkan melampirkan surat dukugan disertai fotocopy KTP minimal 3 persen dari jumlah penduduk yang tersebar lebih di 50 persen dari jumlah Kab/Kota untuk calon menjadi gubernur dan minnimal 3 persen dari jumlah penduduk yang tersebar lebih di 50 persen dari jumlah kecamatan untuk menjadi bupati atau walikota.
“Jadi calon independen wajib melapirkan fotokopi KTP minimal 3 persen dari jumlah penduduk, dan ini tertera dalam Qanun Aceh,” katanya.
Yarwin menambahkan untuk Partai Politik/Gabungan Partai politik yang dapat mengusulkan bakal calon bila memiliki 15 persen dari jumlah kursi DPRA/DPRK atau 15 persen suara sah dalam Pemilu Legislative 2009 lalu. Karena kursi DPR Aceh ada 69 kursi maka minimal kursi yang harus dimilki parpol adalah 11 kursi.
Sementara itu Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini mengatakan, proses verifikasi dukungan calon kepala daerah dari jalur independen perlu diwaspadai karena rawan penyimpangan. Menurut Titi ketika dirinya menjadi staf ahli KIP Aceh pada Pilkada 2006, tidak ada sistem yang baku saat verifikasi bukti dukungan calon independen dalam bentuk fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Bukan tidak mungkin dukungan ganda, calo – calon dukungan dan yang perlu dikhawatirkan juga politik uang,” katnya.
Menurutnya sampai saat ini, belum ada aturan hukum yang jelas mengenai proses verifikasi calon independen. Dalam qanun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh juga tidak diatur secara khusus tentang masalah tersebut. Untuk itu Titi menyarankan eksekutif dan legislatif di Aceh yang akan membahas rancangan qanun Pilkada 2011 agar menyusun aturan baku verifikasi calon independen tersebut. (im)