Selama setahun ini, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf kecolongan. Pasalnya, Ia telah menandatangani Pergub 37 tahun 2010 tentang pemberian insentif ganda pada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Aceh (DPKKA). Insentif ganda tersebut berupa insentif khusus dan Tunjangan Prestasi Kerja (TKP).
Memang diakui Kepala Biro Hukum dan Humas Setdaprov Aceh diwakili Kasubid Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, Rahmad Hidayat, Jumat (14/1), Pergub No 37 Tahun 2010 itu tidak melalui Biro Hukum Pemprov Aceh. Bahkan, pihak DPKKA langsung potong kompas mengajukan numerasi ke Sekda untuk ditandatangani Gubernur.
“Dari awal DPKKA langsung mengajukan numerasi ini, ke Sekda dan diteken gubernur, makanya pihaknya sedikit kaget dan bingung, kok, bisa kecolongan. Setelah mengetahui, baru lah, kita menganalisa dan menilai ada tumpang tindih penerimaan insentif di dinas DPKKA dan melaporkan hal ini ke Gubernur,” kata Rahmad Hidayat.
Yang anehnya lagi, Pergub diteken tanggal 12 Juli 2010, tetapi berlaku mundur pada 4 Januari 2010. Mengetahui hal itu, Pihaknya segera membuat surat pencabutan Pergub tersebut kepada Gubernur dan sekarang menunggu tanda tangan orang nomor 1 di Aceh itu.
“Apabila Pergub dicabut, apakah uang insentif yang telah diterima pegawai atau tenaga honorer, harus dipulangkan atau dikembalikan ke kas negara. Itu tergantung kebijakan Gubernur,”ujarnya.
Temuan penggandaan insentif di DPKKA berawal dari Gerakan anti korupsi (GeRAK) Aceh yang menduga pegawai Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Aceh (DPKKA) menerima doubel insentif.
Menurut Rahmad, kebijakan memberikan sanksi atau teguran terhadap Kadis DPKKA yang telah memotong kompas pengajuan tambahan insentif khusus ke ‘tangan’ Sekda dan tidak ke Biro Hukum, sebagaimana mestinya sesuai dengan Permendagri nomor 18, semuanya diserahkan ke Gubernur.
Sementara Kepala Divisi Kajian dan Advokasi Kebijakan GeRAK Aceh, Isra Safril mengungkapkan, sesuai Pergub 37/2010, Kadis DPKKA mendapat Rp15juta per bulannya, sedangkan TPK sesuai keputusan gubernur nomor 840/269 tahun 2008, sebesar Rp12.500.000. Lalu, Kabag Rp10 juta yang berjumlah 6 orang, sementara itu, dari TPK Rp7 jutaan perbulannya.
Dia menyatakan pemberian insentif khusus ini, dikarenakan pihak DPKKA memiliki beban kerja yang berlebih dibanding SKPA lainnya. Hal ini tertuang dalam Pergub tersebut di bagian menimbang poin b. Hanya saja, menurut Askhalani, ada kesan pengajuan insentif khusus DPKKA ini, seperti ‘disetting’, sehingga tidak melalui biro hukum, tetapi langsung ke Sekda.