Terdakwa kasus terorisme di Aceh, Mukhtar Bin Ibrahim dijatuhi hukuman 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam persidangan akhir desember 2010 lalu. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 15 tahun penjara.
Ketua FPI Aceh, Yusuf Qardawi mengatakan hukuman 12 tahun yang dijatuhkan kepada Mukhtar terlalu berat, untuk itu pengacara Mukhtar yang disiapkan oleh FPI akan mengajukan banding, karena putusan terhadap Mukhtar lebih tinggi dari pada terdakwa lainnya, yang berkisar antara 7 dan 8 tahun, padahal menurutnya Mukhtar dengan kesadaran sendiri menyerahkan diri kepada polisi.
“Tim pengacara dia tu kan orang FPI, karena ada kawan satu lagi namanya Ahmad divonis delapan tahun, padahal mereka sama-sama terlibat, makanya kita nilai ini tidaka adil,” katanya.
Dalam persidangan Mukhtar mengakui melempar granat aktif ke Kantor Unicef di Banda Aceh pada 17 Maret 2009. Selain itu Pada tanggal 23 November 2009, Mukhtar juga mengakui menembak Kepala Palang Merah Jerman di Aceh, Erhard Bauer hingga kritis. Selain itu Mukhtar juga menembaki rumah yang ditempati oleh 2 WNA asal Amerika Serikat yang berprofesi sebagai dosen di Unsyiah Banda Aceh pada akhir November 2009. (im)