Setelah PP Sabang, Selanjutnya PP Migas

Pemerintah Provinsi Aceh mengharapkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang bagi hasil Minyak dan Gas (Migas) untuk Aceh untuk dipercepat, terkait upaya Pemerintah Aceh untuk peningkatan pendapatan dari sektor usaha tersebut.

Wakil Gubernur, Muhammad Nazar mengatakan dana Migas untuk Aceh tahun 2011 cenderung menurun karena produktivitas didarat menurun. Bagi hasil yang didapatkan Aceh itu belum masuk dari eksplorasi Migas di perairan sampai batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE).

“Dimana kita minta diluar garis territorial atau 12 mil Aceh juga harus mendapatkan hasil, walaupun bukan 70 persen , jangan sampai seperti sekarang Aceh nggak dapat apa – apa, padahal diluar itu lebih banyak,” katanya.

Nazar menambahkan kalau hanya batas 12 mil ke dalam wilayah teritorial maka Aceh hanya akan mendapatkan sedikit atau 30 persen dari keseluruhan hasil Migas tersebut, padahal Migas itu merupakan hasil eksplorasi di laut Aceh dan darat Aceh.

Nazar mencontohkan pada tahun 2007 sebanyak 50 cargo Migas yang diekspor Aceh, namun Aceh hanya mendapatkan 70 persen dari 18 cargo yang diekspor tersebut. Sementara sisanya 32 cargo yang dikapalkan itu Aceh tidak dapat walaupun itu hasil dari perairan Aceh. (im)

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads