Kredit Bermasalah (NP) Perbankan di Aceh sepanjang 2010 meningkat, hingga bulan Oktober NPL perbankan di Aceh mencapai 5,2 persen atau Rp 700 Miliar dari total penyaluran kredit Rp 14,9 Triliun. Kredit bermasalah tersebut telah melampaui ambang batas toleransi yang ditetapkan Bank Indonesia yaitu sebesar 5 persen, untuk itu kepada seluruh pihak Bank diharapkan untuk terus berupaya untuk memperkecil kredit bermasalahnya.
Kepala BI Banda Aceh, Mahdi Muhammad mengatakan Pihaknya belum melakukan penelitian apa penyebab naiknya NPL, untuk itu BI akan memberikan peringatan kepada beberapa bank yang NPL-nya berada di atas 5 persen. Menurutnya NPL tertinggi terjadi pada bank konvensional, yaitu mencapai 5,2 persen, sedangkan pada perbankan syariah relatif lebih rendah, yaitu 3 persen.
“Kita sudah minta bank yang melewati ini untuk menurunkan NPL ini, yang menarik itu Bank Syariah, mereka NPL nya hanya 3 persen, istilah mereka itu bukan NPL tapi NPF, karena mereka tidak boleh lound, mereka hanya 3 persen,” katanya.
Mahdi menambahkan meski dari sisi NPL mengalami peningkatan, namun secara keseluruhan kinerja perbankan di Aceh cukup baik ditahun 2010, hal itu terlihat dari dari pertumbuhan aset, kredit, dan Dana Pihak Ketiga (DPK). Aset perbankan tercatat tumbuh 10,8 persen dan kredit year on year (Oktober 2009 ke Oktober 2010 ) tumbuh 24,2 persen.
Peningkatan NPL juga seiring dengan peningkatan kucuran kredit yang pada Oktober 2010 telah mencapai Rp 14,9 Triliun.