Kapolda Aceh Irjen Polisi Fajar Prihantoro mengakui tanpa adanya kritikan dari wartawan atau media maka pihak kepolisian tidak mengetahui dimana titik kelemahan dan apa yang harus diperbaiki oleh polisi. Hal itu dikatakan Kapolda saat menggelar pertemuan sekaligus acara perpisahan dengan puluhan wartawan di Mapolda Aceh, Senin siang.
Fajar mengatakan dalam apel terakhirnya Senin pagi, ia juga mengingatkan kepada seluruh anggota polisi agar tidak alergi untuk dikritik oleh media, hal itu semata – mata harus dijadikan bahan introspeksi diri, Kapolda mengakui selama tahun 2010 terjadi 369 pelanggaran kode etik oleh polisi jajaran Polda Aceh, 31 orang diantaranya diberhentikan dengan tidak hormat, terutama mereka yang terlibat shabu dan meninggalkan dinas.
“Jadi selama tahun 2010 saja kita sudah berikan keputusan PTDH terhadap anggota itu sebanyak 31 orang, jadi sidang komisi kode etik yang merekomendasikan apakah polisi itu PTDH atau pun yang lain,” katanya.
Kapolda Aceh, Irjen Polisi Fajar Prihantoro akan berakhir tugasnya pada tanggal 29 Desember mendatang dan akan mengemban tugas baru sebagai Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) Markas Besar Polri, sedangkan Kapolda Aceh akan dijabat oleh Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Polisi Iskandar Hasan.
Fajar Prihantoro bertugas di Aceh hampir tujuh tahun, jabatan Kapolda dijabatnya selama 8 bulan 17 hari, sebelumnya ia juga menjabat sebagai Wakapolda Aceh selama 8 bulan dan Dansat Brimob Aceh selama hampir 5 tahun. (im)