Komisi Independent Pemilihan (KIP) Aceh mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) untuk segera mengeluarkan keputusan terkait Judicial Review pasal 256 Undang-undang Pemerintah Aceh yang berkenaan dengan calon independent.
Ketua KIP Aceh, Abdul Salam Poroh mengatakan tahapan Pimulukada Aceh akan dimulai bulan April 2011 mendatang sehingga ia mengaharapkan agar keputusan dari MK bisa keluar sebelum tahapan dimulai, karena jika keputusan MK telat maka calon perseorangan dipastikan tidak bisa maju dalam Pemilukada Aceh.
“Harapan kami agar masalah ini segera diputuskan, apakah diterima, apakah ditolak itu terserah sama MK, yang penting bagi kami sebelum tahap itu masuk MK sudah memutuskan, sehingga kami bisa mamasukkan dalam tahapan ada atau tidak calom independent,” katanya.
Sementara itu Kepala Kesbang Pol Linmas, Bustami Usman mengatakan KIP harus segera mendesak MK untuk segera dikeluarkannya keputusan tersebut, sehingga tidak menghambat tahapan Pemilukada Aceh.
“Jadi nanti kalau qanun udah selesai dan MK baru mengeluarkan keputusan apa akan kita rubah lagi, jadi KIP harus mendesak, harus ada batas waktunya,” katanya.
Sementara itu Ketua Divisi Data dan Perencanaan KIP Aceh, Yarwin Adi Darma mengatakan untuk calon perseorangan jika disetujui oleh Mahkamah Konstitusi (MK) maka diwajibkan melampirkan surat dukugan disertai fotocopy KTP minimal 3 persen dari jumlah penduduk yang tersebar lebih di 50 persen dari jumlah Kab/Kota untuk calon Gubernur dan min 3 persen dari jumlah penduduk yang tersebar lebih di 50 persen dari jumlah Kecamatan untuk Bupati atau Walikota. (im)