Sidang pengadilan kasus korupsi Yayasan Tarbiyah sudah digelar sebanyak tiga puluh kali, sidang perdana di gelar pada tanggal 12 Mei 2010 dan sidang ke tiga puluh pada tanggal 16 Desember 2010 dengan terdakwa M Saleh Yunus dan Nurmasyitah namun dan sampai hari ini pengadilan belum menentukan siapa sebenarnya yang patut dijadikan tersangka utama dalam kasus korupsi tersebut.
Berdasarkan hasil Monitoring GeRAK Aceh, terdapat beberapa fakta di persidangan sehingga terungkap kejahatan pada kasus korupsi di Yayasan Tarbiyah tidak hanya pada pengurangan jumlah hari kegiatan dari sepuluh hari menjadi tujuh hari namun tercatat ada beberapa dosa – dosa besar lainnya yang sangat fatal dilakukan.
Kepala Divisi Advokasi Korupsi dan Monitoring Peradilan Hayatuddin mengatakan GerRAK Aceh setidaknya mencatat ada 13 kejahatan dalam kasus tarbiyah, diantaranya pemalsuan tanda tangan, pemalsuan stempel, mark up anggaran kegiatan tarbiyah, mark up sewa mobil selama pelatihan dan mark up rumah makan.
Hayatudin menambahkan kejahatan lainnya adalah mark up sewa hotel dari 38 juta menjadi 193 juta, selanjutnya mark up dana kebersihan dari 15 juta menjadi 240 juta, kemudian mark up uang saku dan transport peserta pelatihan serta mark up uang sewa laptop.
Panitia juga melakukan pengurangan hari pelatihan, kemudian SK panitian tidak sesuai dengan job desk kerja, selain itu SK panitia ditetapkan sebelum MOU kerja dengan BRR berlangsung, dan yang terakhir adalah memo penempatan anggaran 1,5 M atas nama Fakultas Tarbiyah.
Memo Dekan Fakultas Tarbiyah IAIN Ar-Raniry Banda Aceh (waktu itu dijabat Farid Wajdi/Rektor IAIN sekarang) yang memerintahkan Pembantu Dekan II (waktu itu dijabat Nurmasyitah) untuk memindahkan uang dari Rekening Yayasan Tarbiyah ke Rekening Fakultas Tarbiyah sebanyak Rp 1, 6 milliar. (im)