Dalam Pemilukada Aceh akhir 2011 mendatang setiap bakal calon, baik itu Gubernur, Bupati maupun Walikota diwajibkan berpendidikan minimal SMA, serta melampirkan ijazah mulai dari SD, SMP dan SMA yang telah dilegalisir. Hal itu untuk meminimalisir adanya bakal calon yang membeli ijazah, untuk itu peran Dinas Pendidikan sangat diharapkan dalam hal tersebut. Demikian dikatakan Ketua Divisi Data dan Perencanaan KIP Aceh, Yarwin Adi Darma saat rapat koordinasi KIP Aceh dengan instansi terkait, Kamis pagi.
Yarwin mengatakan bakal calon yang akan mendaftar nantinya juga orang yang tidak pernah dijatuhi hukuman penjara oleh pengadilan, serta tidak dicabut haknya sebagai pemilih, selain itu uji baca Al-QQur’an juga masih diterapkan dalam Pemilukada Aceh mendatang.
“Jadi syarat lainnya belum pernah menjabat kepala daerah atau wakil kepala daerah selama 2 (dua) kali masa jabatan dalm jabatan yg sama, nah ini sudah menajdi standar diseluruh Indonesia, mungkin di Aceh yang kena dengan pasal ini di Aceh Singkil, Pak Makmur sudah dua kali, kecuali naik kelas mencalonkan diri sebagai Gubernur, atau Gubernur mencalonkan diri menjadi Bupati, asal tidak dalam jabatan yang sama,” katanya.
Yarwin menambahkan, Walikota Berusia serendah-rendahnya 30 thn, sedangkan sesuai UU No.12 /tahun 2008 Usia bakal calon minimal 25 tahun.
Dalam menghadapi Pemilukada mendatang KIP Aceh memiliki beberapa tantangan diantaranya masih adanya perbedaan isi UU 12/2008 dengan UU11/2006, kemudian kemungkinan ditolak atau diterima upaya Judicial Review (JR) di MK serta masih kurangnya informasi pendidikan Pemilu yang demokratis baik bagi masyarakat, pemuka agama, mahasiswa maupun pengurus Parpol di berbagai tingkatan. (im)