Pemohon Uji Materi (Judicial Review) Pasal 256 Undang – undang No. 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang mengatur calon independent meminta Mahkamah Konstitusi (MK) segera mengeluarkan keputusannya.
Koordinator tim pemohon uji materi UUPA, Mukhlis Mukhtar, mengatakan kalau MK memutuskannya dalam waktu yang terlalu lama, maka ditakutkan Pemilukada di Aceh tidak bisa di ikuti oleh calon perseorangan, apalagi qanun Pemilukada Aceh akan dibahas pada awal Januari 2011 mendatang.
“Kami meminta calon indepeden yang ditutup oleh pasal 256 itu dibuka kembali, mengaingat calon indepden telah berlaku secara nasional dan secara hak asasi manusia pun menjadi hak warga Indonesia menjadi pimpinan atau jabatan – jabatan publik di Indonesia, kalaupun ditolak mungkin banyak pihak yang akan keberatan,” katanya.
Mukhlis menambahkan, dilihat dari materi yudisial review pasal 256 UUPA, tidak ada alasan MK menolaknya secara hukum, karena bila putusannya ditolak, maka menutup peluang hak masyarakat Aceh mencalonkan diri sebagai kepala daerah lewat jalur perseorangan.
Sementara itu ketua DPR Aceh, Hasbi Abdullah mengatakan untuk sementara pihaknya masih mengacu kepada peraturan bahwa setiap calon harus melalui Parpol namun jika MK memutuskan boleh adanya calon independen maka DPR Aceh akan merevisi qanun Pemilukada yang rencananya dibahas awal tahun 2011.
“Ya kita tunggu keptusan MK, jika memang MK ada keputusan, saya dengar memamng masih ada kemungkinan adanya calon independen,” katanya.
Permohonan yudisial review pasal 256 tersebut sudah didaftarkan ke MK sejak tanggal 31 Mei 2010. Dalam Pasal tersebut mengatur ketentuan calon perseorangan dalam pemilihan kepala daerah hanya berlaku satu kali saja setelah UUPA diundangkan. (im)