Pihak penyidik Polda Aceh terus berupaya melengkapi berkas perkara kasus korupsi Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara yang sebelumnya dikembalikan oleh kejaksaan tinggi Aceh karena dinilai belum lengkap.
Wadir Reskrim Polda Aceh, Edi Setyo mengatakan saat ini penyidik Polda Aceh lagi ke JJakarta untuk melengkapi kekurangan – kekurangan tersebut, sehingga pelaku tidak lolos begitu saja dipersidangan. Dan diakui di Jakarta para penyidik akan menjumpai para pelaku money laundry seperti kepala Bank Mandiri, Jelambar Cahyo Utomo, Lista Adriani, Yunus Kiran dan Basri Yusuf sedangkan Novia Rahardi masih berstatus DPO Polda Metro Jaya Jakarta. Menurutnya, Novia Rahardi dan Lista Adriani adalah pelaku yang memperkenalkan bupati dengan pihak Bank Mandiri Jelambar Jakarta.
“Kita lengkapi berkasnya, dengan mengambil lagi sejumlah keterangan yang masih kurang, kita lengkapi dulu namun waktunya belum bisa kita tentukan, apalgi izin presiden kan sudah turun nggak mungkin nggak kita selesaikan,” katanya.
Edi menambahkan, akibat dugaan korupsi deposito 220 milyar di Bank Mandiri Jelambar Jakarta, Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara kini sudah ditetapkan tersangkan oleh Polda Aceh, keduanya dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, selain itu Mereka juga dibidik melanggar Pasal 21 UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. (im)