WH Tidak Bisa Dipisah dari Satpol PP

Alasan penggabungan Polisi Wilayatul Hisbah (WH) ke Satpol PP supaya Polisi Wilayatul Hisbah memiliki otoritas yang lebih luas, tidak hanya hanya melakukan pengawasan tetapi juga bisa melakukan penindakan, karena tugas Satpol PP sendiri adalah penegakan peraturan daerah dan dilengkapi dengan penyidik, akan tetapi jika WH masih bergabung dengan Dinas Syariat Islam maka tugas WH hanya mengawasi dan tidak bisa mengambil tindakan apa pun.

Guru besar IAIN Ar-Raniry Banda Aceh, Syahrizal mengatakan Satpol PP dimiliki oleh seluruh provinsi untuk menegakkan Perda, namun di Aceh karena ada kekususan, Satpol PP membantu WH untuk menegakkan syariat Islam yang juga telah menjadi peraturan daerah, Syahrizal mengakui banyak masyarakat yang kecewa dengan penggabungan tersebut bahkan MPU beberapa waktu lalu merekomendasikan agar WH dikembalikan ke dinas syariat Islam.

“Tapi untuk Aceh karena ada kekhususan dalam pelaksanaan syariat Islam maka ada Wilayatul Hisbah (WH), jadi mereka melaksanakan pengawasan dibidang syariat Islam dan seluruh qanun yang materinya tentang fikih atau hukum syriat maka pengawan dan penegakannya dalam kontek WH,” katanya.

Syahrizal menambahkan tugas pokok dari Polisi Wilayatul Hisbah adalah melakukan pembinaan terhadap pelanggar syariat Islam serta melakukan penyelidikan terhadap pelanggaran peraturan perundang – undangan bidang syriat Islam.

Sementara itu Kabid hubungan antar Lembaga Satpol PP dan WH Provinsi Aceh, Darmansyah mengatakan penggabungan itu merupakan amanat undang – undang pemerintaha Aceh nomor 11 tahun 2006 pasal 224 sehingga tidak mungkin lagi WH dipisahkan dari Satpol PP, walaupun diakui ada beberapa kabupaten kota yang turut mendesak agar WH harus dipisahkan dari Satpol PP. (im)

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads