68 M Untuk Gubernur, 5 M Untuk DPRA

Usulan Dana kerja Gubernur Aceh mendapat sorotan dari publik. Pasalnya, hampir setiap tahun ditampung dalam anggaran APBA dan dana tersebut diduga tanpa pertanggungjawaban, bahkan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, melalui suratnya kepada Departemen Dalam Negeri untuk tidak melakukan audit bagi anggaran Rp 68 Miliar yang ‘dimintanya’ sejak tahun 2009.

Berikut wawancara reporter Kantor Berita Radio Antero, Salman Iqbal dengan Kepala Divisi Kajian dan Advokasi Kebijakan Publik, Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Isra Safril.

Apa pendapat Gerak Aceh terkait usulan dana kerja Gubernur Aceh untuk 2011 yang mencapai Rp. 68 M?

Ya ketika kita melihat dalam RAPBA 2011 ada alokasi dana kerja Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh yang mencapai 68 M, kita sangat miris karena dana itu sudah dianggarkan selama tiga tahun dengan jumlah yang sama, ini memang tindakan menggrogoti uang rakyat atau ada upaya selingkuh anggaran antara eksekutif dengan legislatif atau pemerintah Aceh dengan DPRA karena kita melihat ketika dana dianggarkan 68 M untuk gubernur, DPRA juga mendapat 5 M per anggota dewan. Jadi ada barter anggaran hingga disahkan, meski pun belum disahkan kita melihat anggaran ini tidak perlu ada, juga dana aspirasi bagi DPRA, karena anggaran itu bisa digunakan untuk yang lebih penting ditingkat dinas, tidak perlu gubernur membagikan uang 68 M itu ke masyarakat, karena apalagi kita melihat sudah tiga tahun tidak jelas alokasinya, kemana digunakannya dan juga tidak ada pertanggungjawaban secara akutansi.

Jika pun ada dana kerja untuk Gubernur Aceh atau Wakil Gubernur Aceh, sebenarnya wajarnya berapa? sebenarnya yang gerak ketahui dana itu untuk apa?

Kalau kita bilang wajar ya tidak wajar ya, walaupun nantinya yang dialokasikan jutaan, itu juga tidak perlu, karena kerjanya dewan misalnya, kerjanya dewan kan tidak seperti SKPA atau dinas, begitu juga gubernur kan gak perlu hingga Rp 68 M itu, apalagi alasannya kalau jumpa masyarakat akan dikasih, itu kan nggak wajar.

Apa desakan Gerak Aceh terhadap Gubernur Aceh atau DPR Aceh terkait dana kerja ini?

Kita mendesak DPR Aceh khusunya banggar maupun Pemerintah Aceh itu tidak mengaggarkan Rp 5 milyar untuk anggota dewan atau Rp 68 milyar untuk Gubernur Aceh dan Wagub, karena kita takutkan dana ini akan dimanfaatkan untuk dana kampaye Gubernur Aceh ke depan, dan itu harus dihapuskan tidak ada pengecualian berapa pun jumlahnya.

Artinya jangan – jangan dana ini bisa jadi persiapan untuk Pemilukada 2011?

Ya untuk Pilkada bisa kita katakan begitu dan partai politik juga bisa menjadi amunisi nantinya.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads