Menurut data dari Bank Dunia, ada 40 persen wilayah yang sudah damai kembali pecah konflik, dikarenakan penanganan sistem dan proses perdamaian tidak berjalan dengan baik, hal itu juga masih mungkin terjadi di Aceh jika pemerintah tidak bisa memberikan keadilan bagi seluruh masyarakat Aceh.
Hal itu dikatakan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf pada pelatihan penyusunan peka konflik bagi SKPA dan SKPD yang berlangsung selasa pagi di Banda Aceh. Irwandi mengatakan pasca perdamaian Aceh, pemerintah berkawajiban membangun 40 ribu rumah untuk korban konflik dan 33 ribu diantaranya sudah selesai dibangun, untuk tahun ini pemerintah Aceh masih membangun sekitar 7.442 unit rumah untuk korban konflik.
“Terutama rumah korban konflik sudah berhasil ditangani sebanyak 33 ribu rumah, dan masih sisa sekitar 7.442 unit lagi, dan bantuan – bantuan ekonomi untuk korban konflik, juga hampir selesai dilakukan, pengobatan – pengobatan korban konflik, lebih – lebih dengan adanya JKA sudah lebih memudahkan BRA dalam mengurus korban konflik ini,” katanya.
Irwandi menambahkan masih banyak hal yang tertuang dalam MoU Helsinki belum dilaksanakan oleh pemerintah pusat, selain itu juga ada beberapa peraturan pemerintah dan Perpres yang belum di tandatangani presiden, untuk itu pihaknya sudah beberapa kali membicarakan hal tersebut dengan Presiden SBY, menurut Irwandi, SBY berjanji akan menyelesaikan seluruh PP dan Perpres tentang Aceh paling lambat tahun depan.
Lebih lanjut Irwandi menambahkan untuk dana diyat bukanlah amanah dalam MoU Helsinki tetapi hanya kebijakan pemerintah Aceh dimasa kepemimpinan Azwar Abu Bakar untuk membantu korban konflik, sehingga pihaknya masih meminta pemerintah pusat untuk mengucurkan dana diyat tersebut. (im)