Menteri Hukum dan Ham, Patrialis Akbar, memastikan telah mengajukan permohonan pengurangan masa hukuman Tapol/Napol Aceh yang masih ditahan di Pulau Jawa dari hukuman penjara seumur hidup menjadi hukuman penjara 20 tahun. Dikurangi masa tahanan mereka yang telah mencapai 9 tahun.
“Namun itu belum terealisasi dikarenakan maraknya aksi terorisme dan pengeboman di Indonesia, karena mereka divonis dengan kasus yang sama yakni pengeboman Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI)” ujarnya.
Patrialis menyatakan Ismuhadi CS bukan termasuk Tapol/Napol Aceh, karena mereka terlibat kasus lain yang tidak ada hubungannya dengan GAM. Meski demikian ia memastikan akan berusaha meringankan hukuman mereka.
“Pembebasannya tidak bisa sekaligus dilakukan karena harus dikoordinasi lebih lanjut dengan aparatur yang mengambil kebijakan” ungkapnya.
Hal itu dikatakan Patrialis Akbar menjawab pertanyaan Wakil Gubernur Aceh, Muhammad Nazar, saat melakukan kunjungan kerja di lapas Kajhu Aceh Besar.
“Masyarakat harus sabar, keringanan hukuman dari seumur hidup menjadi 20 tahun itu merupakan upaya yang sangat baik,” demikian Patrialis Akbar.
Wakil Gubernur Aceh Muhammad Nazar meminta kepada Menkumham Patrialis Akbar agar segera membebaskan tapol/napol Aceh yang masih mendekam sel tahanan di LP Cipinang dan Medan.
“Masih ada tapol/napol Aceh yang masih mendekam di LP Cipinang, kita harapkan mereka agar segera dapat dibebaskan” pintanya.
Menurutnya sesuai Keppres No. 22/2005 tentang pemberian amnesti umum dan abolisi kepada setiap orang yang terlibat GAM atau tepat lima belas hari setelah penandatanganan MoU Helsinki (15/08/2005). Pemberian amnesti umum dan abolisi kepada setiap orang yang terlibat dalam GAM adalah sebuah langkah yang diambil untuk mengakhiri konflik melelahkan yang sudah berlangsung selama lebih dari 30 tahun. Ketiga para Tahanan/Narapidana Politik Aceh tersebut adalah Tgk Ismuhadi dan dua orang kawannya yaitu Ibrahim dan Irwan bin Ilyas. (im)