BPPT Aceh Harus Bekerja Sesuai SOP

Memberantas praktik Pungutan Liar (pungli) yang rentan terjadi di institusi perijinan, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Provinsi Aceh, rabu (22/9) menggelar Bimbingan Tekhnis (Bimtek) yang diikuti oleh seluruh kepala kantor/staf perizinan dari 23 kabupaten/kota di Aceh.

Kepala BP2T Aceh, Muhammad Yahya, menegaskan pungli telah membuat citra badan perizinan menjadi buruk. Karena itu, pihaknya gencar membangun komitmen untuk memberantas praktik – praktik memalukan tersebut. 

“Sosialisasi dan pembinaan ini untuk menyelenggarakan sistem perizinan terpadu terbaik di seluruh Aceh dengan transparansi biaya perizinan dan waktu penyelesaian” katanya usai membuka kegiatan tersebut di Hotel Kuala Radja.

Menurutnya dalam memberi pelayanan pengurusan izin kepada masyarakat, pihak kantor perizinan harus memaparkan dengan jelas apa yang akan diurus oleh pemohon izin dan melakukan pelayanan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) pengurusan izin.

“Kepada masyarakat yang mengurus harus dipaparkan dengan jelas nama ijin, pengertian ijin, dasar hukum, persyaratan permohonan, biaya, masa berlaku, lamanya waktu yang dibutuhkan untuk mengurus izin dan kewenangan penandatangan perijinan” ungkapYahya.

Jika ada pegawai di jajarannya yang mengutip biaya di luar ketentuan, Yahya memastikan akan menjatuhkan sanksi keras terhadap oknum tersebut. Karena itulah pihaknya merasa perlu untuk melakukan bimbingan dan pembinaan kepada seluruh kepala kantor perizinan di Aceh. 

Sementara itu lebih dari 50 peserta Bimtek tersebut, terdiri atas para kepala kantor perizinan kabupaten/kota, staf, staf dinas Kesehatan kab/kota serta staf dinas kesehatan Aceh.

“Ini untuk meminimalisir keluhan para investor yang mempermasalahkan berbagai ketidaknyamanan dan kelambanan pengurusan perijinan di Aceh. Saat ini kepada BP2TP telah dilimpahkan 160 ijin dan non ijin atau ijin berbentuk rekomendasi. Ijin yang terbanyak diurus adalah ijin membuka praktek bidan dan ijin pengurusan trayek” demikian Yahya. (im)

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads