Kanwil Kementrian Hukum dan HAM Aceh sudah mempersiapkan sejumlah Lapas dan rutan untuk mengindari over kapasitas hunian karena sesuai dengan Hukum HAM Internasional luas hunian per orang harus 5,4 meter persegi dari sebelumnya hanya 2,3 meter persegi.
Adapun Lapas yang lagi dibangun tersebut diantaranya Lapas di Lambaro berkapsitas 500 orang, Lapas narkotika di Langsa berkapasitas 450 orang, Lapas wanita di Sigli berkapasitas 300 orang dan Lapas anak di Lhoknga dengan kapsitas 200 orang. Selain itu juga akan dibangun di Bener Meriah dan di Blang Pidie, yang baru dimulai penimbunan.
Kepala Kanwil Kementrian Hukum dan HAM Aceh, Ace Hendarmin mengatakan hampir semua bangunan Lapas itu sudah siap namun sarana pendukungnya yang belum, sehingga kalau sudah siap semua permasalahan over kapsitas akan teratasi.
“Over kapasitas kita cuma 1300 dari kapasitas yang ada, itu pun karena kalau zaman dulukan cuma 2,3 meter persegi namun sekarang sesuai dengan Hukum Ham Internasional per orang itu harus disiapkan 5,4 meter persegi” Jelasnya.
Hendarmin menambahkan saat ini lapas yang over kapasitas umumnya terdapat di daerah timur seprti Lhokseumawe dan Langsa. Lebih lanjut Hendarmin menambahkan selain lapas dan rutan pihaknya juga mempunyai Balai Permasyarakatan (Bapas) di Krung Cut serta Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rupasan) di komplek Kantor Kemenkum HAM. (im)