Gaji Sertifikasi Guru Tidak Sesuai

Sebanyak 794 guru mulai tingkat SD hingga SMA di Banda Aceh, kecewa. Pasalnya, prosedur pembayaran tunjangan sertifikasi guru yang diberikan oleh Pemko Banda Aceh, sama sekali tidak sesuai harapan. Bahkan, setiap guru mengalami kerugian antara Rp 900 ribu hingga Rp 1,2 juta.

Menurut Ketua Presidium Koalisi Barisan Guru Bersatu Aceh (Kobar GB Aceh), Sayuthi Aulia, pembayaran tunjangan sertifikasi yang diterima ratusan guru tersebut tidak sesuai dengan gaji pokok mereka yang baru, karena pihak Dinas Pendidikan Kota Banda Aceh membayarnya berdasarkan gaji pokok lama sebelum kenaikan 5 persen.

“Pembayaran tunjangan harus dengan satu kali jumlah gaji pokok yang terakhir atau sama dengan jumlah gaji yang diterima bulan terakhir atau naik 5 persen,” katanya.

Kobar GB Aceh mencoba menanyakan permasalahan itu ke Bagian Keuangan Kantor Walikota Banda Aceh. Namun kebijakan pemberian tunjangan sertifikasi itu ada di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Banda Aceh.

Dispora Banda Aceh menyatakan bahwa pihak kantor keuangan pusat tidak cukup mengirimkan dana untuk pembayaran tunjangan sertifikasi bagi 794 orang guru penerima tunjangan sertifikasi di Kota Banda Aceh. Tak puas atas jawaban pihak Dispora, Kobar GB Aceh pun melayangkan surat ke Menteri Keuangan RI untuk menambah kekurangan pembayaran hak para guru penerima tunjangan sertifikasi.


 

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads