Laporkan Juru Parkir Nakal

Kepala Dinas Perhubungan Informasi dan Informatika Kota Banda Aceh, Ulil Umri meminta masyarakat kota Banda Aceh untuk melaporkan kepada pihaknya jika mendapati petugas parkir yang meminta uang lebih dari yang telah ditentukan. Seperti diketahui, uang parkir untuk kendaraan roda dua adalah Rp. 500 dan roda empat adalah Rp. 1000, namun petugas parkir kerap ditemukan menyamaratakan semua jenis kendaraan dengan tarif Rp. 1000.

Ulil mengatakan pihaknya telah memecat 10 orang petugas parkir karena ketauan menaikkan harga parkir. Selain itu untuk menghindari petugas parkir illegal, petugas parkir resmi biasanya menggunakan baju atribut parkir.

“Kalau yang memaksa minta seribu bilang sama saya, saya udah pecat 10 orang gara – gara minta seribu, kecuali pemakai jasanya memang kasih seribu” tegasnya.

Ulil menambahkan untuk tahun ini pihaknya menargetkan pendapatan parkir sebesar Rp. 2,5 Milyar atau meningkat dibandingkan tahun lalu sebesar Rp. 2 Milyar. Hal itu dikatakan Ulil menanggapi pernyataan ketua komisi C DPRK kota Banda Aceh, Muhammad Nasir Affan.

Nasir mengatakan masih banyak ditemukannya petugas parkir illegal telah berdampak kepada masih rendahnya PAD dari sektor perparkiran, untuk itu Komisi C meminta dinas yang bersangkutan untuk rutin melalukan penertiban terhadap juru parkir.

“Komisi C DPRK Banda Aceh masih menemukan sejumlah pelanggaran diperparkiran dan sejumlah praktek – praktek illegal yang berdampak pada rendahnya PAD dari sektor perparkiran” katanya.

Nasir menambahkan DPRK Banda Aceh sangat mendukung kebijakan Pemko Banda Aceh yang telah melakukan perpindahan proses pengelolaan perparkiran dari Badan Pengelolaan Perparkiran (BPP) ke Dinas Perhubungan Informasi dan Informatika Kota Banda Aceh. (im)


 

 

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads