Ketua DPRK Banda Aceh, Yudi Kurnia, mengatakan pelaksanaan kegiatan reses merupakan kewajiban yang harus dilakukan anggota dewan sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan politis terhadap konstituennya.
Dikatakannya, konstituen yang telah menyampaikan aspirasinya akan diperjuangkan oleh anggota DPRK ketika bertemu dengan pihak eksekutif dalam perumusan kebijakan publik yang tertuang dalam APBK Kota Banda Aceh.
”Dengan adanya komunikasi ini tentunya akan memperkuat hubungan antara dewan dan masyarakat, sehingga keberadaan parlemen ini tidak sebatas diartikan sebagai badan pembuat Undang-undang saja, melainkan juga sebagai media komunikasi antara rakyat dan pemerintah,” katanya.
Menurutnya, ada beberapa tahapan agar aspirasi masyarakat dapat diteruskan untuk menjadi sebuah kebijakan. Turunnya anggota dewan ke daerah-daerah pemilihan untuk mengisi masa reses dengan melakukan komunikasi politik dengan masyarakat guna mendapatkan informasi, yang kemudian dilanjutkan dengan musyawarah rencana pembangunan di tingkat gampong, tingkat kecamatan, dan tingkat kota.
“Untuk dapat mengetahui secara benar aspirasi atau keinginan yang berkembang di tengah-tengah masyarakat serta mengupayakan realisasi sesuai dengan keinginan dari seluruh rakyat tersebut, maka setiap anggota dewan harus mengadakan dan melaksanakan mekanisme komunikasi politik secara teratur” ungkapnya.
Selain itu penyelenggaraan reses ini merupakan salah satu kewajiban anggota dewan sesuai amanat undang-undang nomor 22 tahun 2003 pasal 18 yaitu memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada pemilih dan daerah pemilihannya.