Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, mengharapkan kepada pemerintah pusat agar segera membebaskan tapol-napol Aceh yang kini masih ditahan diluar Aceh. Hal itu sesuai dengan janji pemerintah Indonesia sejak adanya AMM dulu.
Irwandi mengatakan dulu menkumham, Hamid Alawudin, berjani akan membebaskan seluruh tapol-napol Aceh dengan secara khusus, sehingga pemerintah Aceh meminta kekhususan itu sekarang.
“Kita tetap meminta pemerintah pusat agar mereka pun dibebaskan, janji tersebut sudah semenjak adanya AMM di Aceh, waktu itu Hamid Aludin berjanji membebaskan mereka dengan cara khusus, jadi kita minta cara itu sekarang” tegasnya.
Alasan pemerintah pusat tidak membebaskan Ismuhadi CS dikarenakan mereka dituduh terlibat terorisme bukan gam, namun undang – undang yang dituduhkan kepada mereka adalah undang – undang darurat sehingga pemerintah pusat tidak punya alasan untuk menahan mereka lebih lama lagi.
Sementara itu ketua Komisi A DPR Aceh, Adnan Beuransah mengatakan ke empat tapol-napol Aceh yang masih ditahan di luar Aceh murni keterlibatannya dengan kegiatan GAM, bukan kriminal sehingga sesuai dengan MoU Helsinki harus di bebaskan tanpa syarat.
“mereka dianggap kriminalitas, tapi dari dokumen yang kami pelajari semuanya ada hubungan keterlibatan dengan kegiatan gam jadi mereka harus serta merta dibebaskan, bukan pengurangan hukuman” (Salman Iqbal)
Dengar beritanya:
http://radioantero.net/savedeposit/audio/agustus 10/16082010_SALMAN_BEBASKAN TAPOL NAPOL ACEH.mp3