Salman Iqbal – Antero
Hutan lindung mangrove yang terletak di Kecamatan Seruway Desa Lubuk Damar kabupaten Aceh Tamiang, terancam hilang akibat alih fungsi lahan menjadi perkebunan kelapa sawit dan eksploitasi industri arang kayu.
Hal itu terungkap dari hasil investigasi oleh Tim WALHI Aceh beberapa waktu lalu. Walhi melihat hutan mangrove yang terancam punah tersebut seluas 3000 Hektar. Dari jumlah tersebut, 600 ha merupakan hutan lindung mangrove dan 2400 hektar kawasan hutan produksi bakau.
Direktur eksekutif Walhi Aceh, T M zulfikar mengatakan pelaku alih fungsi lahan menjadi perkebunan kelapa sawit adalah anak perusahaan PT Mopoli Raya yaitu PT Sumber Asih dengan memakai tangan tokoh masyarakat dan pengusaha perkebunan setempat.
“Kalau mangrove digantikan dengan sawit itu nanti banyak sekali persolan lingkungan yang akan terjadi misalnya aja kebutuhan masyarakat akan air, karena sawit rakus akan air, sehingga masyarakat sekitar akan kekeurangan air, kemudian mangrove sangat penting untuk menahan laju ombak” katanya.
Zulfikar menambahkan akibat perambahan hutan mangrove secara tak terkendali menyebabkan sebuah desa di kawasan tersebut yaitu Desa Pusong Kapal, Kecamatan Seruway berpindah sebanyak tiga kali akibat abrasi pantai.
Ironisnya Pemkab Aceh Tamiang dan Pemerintah Aceh dengan mudahnya memberikan rekomendasi pemanfaatan hutan lindung mangrove kepada PT Sumber Asih tanpa melakukan kajian yang mendalam serta berkelanjutan.