Rizal Fikri – Antero
Pemerintah Kota Banda Aceh melarang masyarakat dan pengusaha tempat hiburan serta permainan untuk membuka usahanya selama berlangsungnya bulan suci Ramadhan 1431 Hijriah. Tempat penginapan Hotel dan kafetaria juga tidak dibolehkan menggelar karaoke, disko dan menyediakan makanan dan minuman pada siang hari. Hal itu dikatakan Wakil Walikota Banda Aceh, Illiza Saaduddin Jamal kepada KBR Antero di Banda Aceh.
Pemko juga telah mengeluarkan seruan bersama Muspida plus untuk disebarkan kepada masyarakat agar pada bulan Ramadhan pencitraan kota senantiasa terjaga dan semua orang dapat menikmati indahnya Ramadhan di Kota Banda Aceh.
Illiza menambahkan suasana Ramadhan di Banda Aceh menjadi acuan bagi para tamu yang datang saat bulan puasa, dan menjadikannya sebagai Kota Bandar Wisata Islami.
“Semua lapisan masyarakat diminta agar saling menghargai dan menghormati dan memperbanyak ukhuwah Islamiah, kerukunan serta meninggalkan perbuatan-perbuatan yang dapat merusak citra Kota “Banda Aceh sebagai Bandar Wisata Islami di Indonesia” ujar Illiza.
Berdasarkan UU no 44 tahun 1999 dan UU no 11 tahun 2006 serta qanun nomor 11 tahun 2002, seruan bersama dikeluarkan Pemko dalam rangka meyemarakkan bulan suci Ramadhan 1431 hijriah dan melaksanakan syariat Islam secara kaffah.
Dalam surat edaran tersebut muspida memperbolehkan para pengusaha salon membuka usahanya sejak pukul 9.00 WIB s/d 16.00 WIB dan menjaga ketentuan yang tercantum dalam surat izin salon. Dilarang menjual makanan dan minuman, untuk umum sejak pukul 5.00 WIB s/d 16 Wib dan tidak membuka warung dan restoran mulai shalat Insya hingga selesai Shalat Tarawih.
Wakil Walikota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, juga mengimbau kepada warga non muslim agar menghormati pelaksanaan ibadah puasa untuk membina toleransi dan kerukunan hidup antar umat beragama.
Dan bagi warga negara asing di Kota Banda Aceh diminta agar mengikuti ketentuan yang berlaku selama bulan suci ramadhan.Kepada aparatur, Illiza berpesan supaya melaksanakan tugas sebaik-baiknya, penuh tanggung jawab serta memelihara kode etik dan kehormatan koprs sebagai aparatur pemerintah dan menjadi teuladan yang baik bagi masyarakat dalam melaksanakan kewajiban dan syiar Ramadhan.