Rizal Fikri – Antero
Pemerintah Kota Banda Aceh akan membuat Peraturan Khusus atau Qanun terkait penerapan kota ramah gender di wilayah setempat. Dengan adanya Qanun tersebut diharapkan dapat menjadi payung hukum atas pembangunan kota Banda Aceh.
Hal itu disampaikan Wakil Walikota Banda Aceh, Illiza Sa’adudin Jamal, kepada wartawan (Jumat/30/07) di Banda Aceh.
Illiza mengatakan dalam Qanun tersebut diatur terkait tata cara pelaksanaan pembangunan gedung dan penertiban tempat-tempat umum yang dinilai masih belum ramah lingkungan. Pembangunan ramah gender akan memberikan keadilan bagi masyarakat kota, dengan banyaknya sarana prasarana yang menunjang kegiatan warga.
“City net telah memberi kepercayaan bagi Kota Banda Aceh untuk menerapkan konsep ramah gender pada 2009 lalu, karena Banda Aceh jauh-jauh hari telah menjadi kota yang indah dan ramah terhadap lingkungan serta masyarakatnya” ujar Illiza.
Illiza menambahkan sebagian Peraturan Kota Ramah Gender mengatur tentang pemisahan toilet laki-laki dan perempuan, pembangunan perpustakaan, fasilitas orang cacat, taman bermain dan rekreasi, pembangunan klinik kesehatan, serta pemberian rumah layak huni kepada masyarakat.
Sementara praktisi hokum Aceh, Mawardi Ismail mengatakan Kota Banda Aceh merupakan satu-satunya kota yang menerapkan konsep ramah gender dan berkadilan dalam kehidupannya. Dengan adanya konsep tersebut diharapkan dapat mewujudkan kota yang manusiawi dan berkadilan dalam semua aspek.
Sementara itu Qanun yang disusun oleh para praktisi hukum, LSM, aktifis, serta anggota DPRK tersebut tahap awalnya diperkirakan akan siap pada akhir Desember 2010 ini, dan diserahkan kepada DPRK pada 2011 mendatang guna dimasukkan ke Daftar Qanun Prolega dewan.