Seratusan anggota satuan Polisi Pamong Praja beserta masyarakat Desa Lam Cot Kecamatan Darul Imarah membongkar paksa kapling tanah yang diklaim milik Teuku Iskandar warga Laweung Pidie. Pembongkaran tersebut nyaris memicu bentrokan antara warga setempat dengan pihak teuku Iskandar yang tidak menerima pembongkaran tersebut.
Kepala Sat PolPP Provinsi Aceh, Marzuki mengatakan, pembongkaran tersebut dilakukan atas perintah Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf karena tanah tersebut telah dibebaskan oleh pemerintah Aceh, sehingga Marzuki berharap jika Teuku Iskandar keberatan untuk mengajukan hal tersebut kepengadilan.
“kalau memang anda benar silahkan ajukan ini kepengadilan, kami mengambil ini adalah tanah pemerintah dan akan membongkar batas-batas yang telah anda pancang, kami akan mengambil kembali tanah ini karena telah dibebaskan, jika anda keberatan silahkan ajukan ke pengadilan, tegas Marzuki kepada Iskandar saat melaukan pembongkaran pagar tanah tersebut”.
Marzuki menambahkan tanah yang dipersengketakan tersebut seluas 19 ribu meter, ditempat tersebut selain tanah pemerintah juga ada tanah masyarakat setempat. Sementara itu pihak badan pertanahan negara Aceh Besar mengatakan pihaknya juga belum mengeluarkan sertifikat tanah tersebut kepada Iskandar, karena banyaknya warga yang mengkomplain kepemilikan tanah tersebut
“karena banyak yang sanggah sehingga kami tidak membuat sertifikat, kami juga sudah menyarankan kepada dia untuk membawa kepengadilan untuk mendapatkan suatau kepastian hak”
Dilain pihak keuchik gampong Lam Cot, Al Fatah mengatakan tanah tersebut merupakan tanah Pemda dan sebagiannya adalah tanah masyarakat setempat.
http://radioantero.net/savedeposit/audio/maret 10/100325_SALMAN_SENGKETA TANAH NYARIS BENTROK.MP3
Author: Salman Iqbal
Positon: Reporter