Meskipun alokasi anggaran hingga kini belum jelas, namun Pemerintah Aceh sudah mengambil suatu kebijakan untuk melakukan tender terbuka ribuan paket proyek mulai 18 Februari 2010.
Juru Bicara Kaukus Pantai Barat Selatan (KPBS) Aceh, TAF Haikal menyatakan jika tender proyek dilakukan di muka tapi anggaran belum disahkan, maka ini berpotensi terjadi tindakan ilegal yang bertentangan dengan aturan terutama Keppres No. 80/2003 tentang pengadaan barang dan jasa.
Sementara itu pengamat ekonomi universitas syiah kuala, Ali Amin, mengatakan tidak ada yang dilanggar oleh pemerintah Aceh dalam hal pengumuman tender tersebut.
Hal yang sama dikatakan wakil ketua DPR Aceh, Amir Helmi, ia mengatakan apa yang telah dilakukan pemerintah Aceh merupakan suatu hal yang positif, bahkan DPR Aceh mendukung tender tersebut dilakukan lebih cepat.
Sebelumnya Pemerintah Aceh pada 18 februari lalu mengumumkan 2.536 buah paket proyek RAPBA 2010 dengan nilai total Rp 2,1 triliun. Gubernur Irwandi Yusuf mengatakan, pengumuman tender itu dipercepat dan disekaliguskan untuk mengejar waktu dan mempercepat realisasi proyek pembangunan APBA 2010.
http://radioantero.net/savedeposit/audio/maret 10/100301_SALMAN_TENDER APBA DIPERCEPAT TIDAK MASALAH.MP3
Author: Salman Iqbal
Positon: Reporter