Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Aceh mengancam akan memenjarakan seluruh bendaharawan baik tingkat provinsi maupun kabupaten kota yang belum juga membayar pajak.
Kepala Kanwil DJP Aceh, Muhammad Haniv, mengatakan tingkat kepatuhan penyampaiyan SPT dari bendaharawan saat ini baru mencapai 0,74%, sehingga ia memperkirakan lebih dari 90% bendaharawan belum membayar pajak.
Haniv menambahkan bagi bendaharawan pengemplang pajak tersebut diancam minimal 6 bulan penjara dan maksimal 6 tahun penjara.
Sementara itu wakil Gubernur Aceh, Muhammad Nazar, mengatakan pemerintah Aceh masih memberikan waktu kepada para bendaharawan untuk segera membayar pajak sebelum jatuh tempo berakhir.
Nazar menambahkan hukuman 6 bulan hingga 6 tahun penjara tergolong masih ringan bagi pengemplang pajak, ia mengatakan dizaman kerajaan dulu setiap orang yang menolak membayar pajak bisa dihukum mati.
http://radioantero.net/savedeposit/audio/feb 10/100223_SALMAN_BENDAHARAWAN BELUM BAYAR PAJAK.mp3
Author: Salman Iqbal
Positon: Reporter