Keluyuran Di Jam Dinas, 14 PNS Ditertipkan

Sebanyak 14 orang pegawai negeri sipil dalam lingkungan pemerintah Aceh, senin pagi ditangkap polisi Satpol PP dan WH provinsi Aceh akibat keluyuran disaat jam dinas.

Ke 14 orang PNS tersebut ditangkap di beberapa tempat yang berbeda, diantaranya di warungkopi SMEA Lampineung dan warung kopi di seputaran kuta alam kota Banda Aceh.

Kabid Transtib Satpol PP dan WH provinsi Aceh, Khalidin mengatakan mereka yang ditangkap karena berada diluar kantor disaat jam dinas dan tidak mengantongi Surat Perintah Tugas(SPT) dari atasan.

Khalidin menambahkan PNS yang ditangkap tersebut diberikan pembinaan ditempat, selanjutnya dikembalikan ke instansi masing-masing.

Sejumlah pegawai yang tertangkap basah itu dominan mereka dari Dinas Pendidikan, Badan Diklat, dan Dispenda, serta Dinas Perhubungan. Ironisnya, empat orang yang terjaring bergolongan IV, tujuh orang bergolongan III, selebihnya golongan II, dan satu honorer.

http://www.radioantero.net/savedeposit/audio/feb 10/100223_SALMAN_PENERTIBAN PNS.mp3

Author: Salman Iqbal
Positon: Reporter
 

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads